Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tahun Anggaran 2026
Seluruh pegawai diwajibkan melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi e-SDM paling lambat 31 Agustus 2026.
Sistem informasi terpadu pengelolaan sumber daya manusia yang efisien, transparan, dan akuntabel untuk seluruh sivitas akademika.
Pengumuman edaran resmi, agenda kepegawaian, dan informasi dinas Poltekkes Medan.
Pintu gerbang langsung menuju sistem layanan kepegawaian dan portal internal Poltekkes Medan.
Akses dokumen regulasi resmi, unduh formulir usulan, dan konsultasi kebutuhan administrasi pegawai langsung dari portal resmi.